korupsi bjb dan kasus bjb

1 0 0
                                    

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) membenarkan adanya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di kantor anak usahanya, BJB Syariah oleh Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Senin (16/10).

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Hakim Putratama mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kronologi penggeledahan yang terjadi di tiga lokasi tersebut. Setelah itu, perseroan akan menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

"Ya memang terjadi penggeledahan di BJB Syariah. Kami sedang mengejar kronologi sebenarnya," ujarnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin(16/10).

Menanggapi dugaan korupsi yang dilakukan oknum manajemen bank, Hakim mengaku pihaknya telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Selama ini, BJB Syariah juga berada dalam pengawasan ketat induk usaha.

Dia menjelaskan kasus kredit macet memunculkan dua potensi kesalahan yakni, sistem analisis dalam proses pemberian kredit atau memang ada oknum yang terlibat dalam proses transaksi. Oknum yang dimaksud tak melulu berasal dari internal perbankan, tetapi bisa juga oknum nasabah.

"Pengawasan sudah ketat, dan harus dilihat bahwa ada juga oknum-oknum nasabah yang harus diperhatikan. Analisa kredit betul atau tidak, atau ada oknum kongkalingkong, biar dibuktikan secara hukum," paparnya.

Tak Menoleransi Korupsi

Saat ini, induk usaha menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menentukan pihak yang bersalah berdasarkan bukti-bukti yang mereka peroleh.

Hakim mengklaim pihaknya tak akan menyampingkan kepentingan nasabah, dan tak akan menoleransi terjadinya korupsi dan penipuan dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJB Syariah kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016.

Kepala Subdirektorat V Dittipidkot Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengungkapkan, BJB Syariah diduga memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp566,45 miliar selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.

Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp548,94 miliar.

Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.

"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.

"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.

BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.

Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.

Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.

Status Tersangka

Terkait kasus tersebut, penyidik Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan PLT Dirut BJBS sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktik BJB Syariah.

"Kemarin dalam gelar perkara kasus BJBS di Bareskrim Mabes Polri, status YG sebagai Plt BJBS naik (jadi) tersangka," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Indarto dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).

Menanggapi hal tersebut, Hakim mengatakan, "Kami terkejut."

Namun, dia menegaskan bahwa kasus yang membelit PLT, tidak serta merta berkaitan dengan BJB sebagai pemegang saham pengendali BJBS.

Kasus ini bergulir pada periode 2014-2015. Adapun debitur dalam pembangunan Garut Super Blok adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang ini beralamatkan di kawasan Regol, Kota Bandung.

You've reached the end of published parts.

⏰ Last updated: Apr 17, 2018 ⏰

Add this story to your Library to get notified about new parts!

BJB (korupsi) Hormati Proses Hukum Terkait Kasus BJB SyariahWhere stories live. Discover now