BAB HADLANAH (MENGASUH ANAK)

716 6 0
                                    

Fathul Qarib✍️
Bab Nikah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

BAB HADLANAH (MENGASUH ANAK)

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum hadlanah.


(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ الْحَضَانَةِ

Secara bahasa, hadlanah diambil dari lafadz “al hadln” dengan terbaca kasrah huruf ha’nya, yaitu bermakna lambung. Karena ibu yang merawat anak kecil akan menempelkan anak tersebut ke lambung sang ibu.

وَهِيَ لُغَةً مَأْخُوْذَةٌ مِنَ الْحِضْنِ بِكَسْرِ الْحَاءِ وُهَوَ الْجَنْبُ لِضَمِّ الْحَاضِنَةِ الطِّفْلَ إِلَيْهِ

Dan secara syara’ adalah menjaga anak yang belum bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang bisa menyakitinya karena belum tamyiz seperti anak kecil dan orang dewasa yang gila.

وَشَرْعًا حِفْظُ مَنْ لَا يَسْتَقِلُّ بِأَمْرِ نَفْسِهِ عَمَّا يُؤْذِيْهِ لِعَدَمِ تَمْيِيْزِهِ كَطِفْلْ وَكَبِيْرٍ مَجْنُوْنٍ

Ketika seorang lelaki bercerai dengan istrinya dan ia memiliki anak dari istri tersebut, maka sang istri lebih berhak untuk merawat sang anak.

(وَإِذَا فَارَقَ الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ فَهِيَ أَحَقُّ بِحَضَانَتِهِ)

Maksudnya merawat sang anak dengan sesuatu yang positif padanya dengan mengurusi makanan, minuman, memandikan, mencuci pakaian, merawatnya saat sakit dan hal-hal positif yang lain bagi sang anak.

أَيْ بِتَرْبِيَتِهِ بِمَا يُصْلِحُهُ بِتَعَهُّدِهِ بِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَغَسْلِ بَدَنِهِ وَثَوْبِهِ وَتَمْرِيْضِهِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَصَالِحِهِ

Biaya Asuh

Biaya hadlanah ditanggung oleh orang yang wajib menafkahi anak tersebut.

وَمُؤْنَةُ الْحَضَانَةِ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ نَفَقَةُ الطِّفْلِ

Ketika sang istri enggan merawat anaknya, maka hak asuh berpindah pada ibu sang istri.

وَإِذَا امْتَنَعَتِ الزَّوْجَةُ مِنْ حَضَانَةِ وَلَدِهَا انْتَقَلَتِ الْحَضَانَةُ لِأُمَّهَاتِهَا

Masa Asuh

Hak asuh sang istri terus berlangsung hingga melewati usia tujuh tahun.

وَتَسْتَمِرُّ حَضَانَةُ الزَّوْجَةِ (إِلَى) مُضِيِّ (سَبْعِ سِنِيْنَ)

Mushannif mengungkapkan tujuh tahun karena sesungguhnya tamyiz biasanya sudah wujud pada usia tersebut, akan tetapi intinya adalah hingga tamyiz, baik wujudnya sebelum tujuh tahun atau setelahnya.

وَعَبَّرَ بِهَا الْمُصَنِّفُ لِأَنَّ التَّمْيِيْزَ يَقَعُ فِيْهَا غَالِبًا لَكِنِ الْمَدَارُ إِنَّمَا هُوَ عَلَى التَّمْيِيْزِ سَوَاءٌ حَصَلَ قَبْلَ سَبْعِ سِنِيْنَ أَوْ بَعْدَهَا

Kemudian setelah itu, bocah yang sudah tamyiz tersebut disuruh memilih di antara kedua orang tuanya. Mana yang dia pilih, maka sang anak diserahkan padanya.

Fathul Qarib (Lengkap)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang