27. Yang Makruh Dikerjakan Dalam Berwudhu

10 1 0
                                        

Yang Makruh Dikerjakan Dalam Berwudhu'

Tue 17 March 2015
Pertanyaan : 
Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT.

Perkenankan saya mau tanya terkait dengan hal-hal apa saja yang makruh hukumnya untuk dikerjakan ketika kita sedang berwudhu'. Mohon penjelasan dari antum terkait hal-hal itu.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara perbuatan yang hukumnya makruh atau kurang disukai ketika melakukan wudhu' antara lain :

1. Wudhu Sambil Berbicara

Para ulama memakruhkan wudhu' bila dilakukan sambil berbicara, kecuali bila memang ada keperluan yang penting dan mendesak.

Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa termasuk mustahab adalah meninggalkan percakapan ketika sedang berwudhu'. Dan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas menyebutkan bahwa makruh hukumnya bila bercakap-cakap sambil berwudhu'.[1]

Memberi Salam dan Menjawabnya

Para ulama berbeda pendapat bila dalam kasus memberi salam atau menjawabnya, yang dilakukan ketika seseorang sedang berwudhu'.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bercakap-cakap berbeda dengan memberi atau menjawab salam. Orang yang sedang berwudhu tetap disunnahkan untuk memberi atau menjawab salam. Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW :

أَنَّ أَمَّ هَانِئٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا سَلَّمَتْ عَلَى النَّبِيِّ  وَهُوَ يَغْتَسِل ، فَقَال : مَنْ هَذِهِ ؟ قُلْتُ : أَمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ ، قَال : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ

Bahwa Ummu Hani' radhiyallahuanha memberi salam kepada Rasulullah SAW yang sedang mandi. Beliau SAW bertanya, "Siapakah Anda?". Aku (Ummu Hani') menjawab,"Saya Ummu Hani' bintu Abi Thalib". Beliau SAW menjawab,"Selamat datang wahai Ummu Hani'. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun ada juga pendapat yang tetap memakruhkan orang yang sedang berwudhu' untuk memberi salam atau menjawabnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Al-Faraj dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah. [2]

2. Membasuh Leher

Umumnya para ulama berfatwa bahwa termasuk perkara yang makruh untuk dikerjakan oleh orang yang sedang berwudhu adalah membasuh leher.

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa perbuatan membasuh leher bukan termasuk bagian dari ritual wudhu'.

Al-Imam An-Nawawi menyebutnya sebagai bid'ah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk ghuluw atau melebih-lebihkan agama, yang tidak ada dasarnya dari sunnah Rasulullah SAW.[3]

Namun ada juga sebagian kecil ulama yang memandang bahwa membasuh leher termasuk bagian dari sunnah. Namun pandangan ini agak menyendiri dan tidak banyak disetujui oleh kebanyakan ulama.

3. Membasuh Kepala Tiga Kali

Yang disyariatkan dalam wudhu dalam mengusap kepala hanya satu kali usapan saja. Sehingga bila ada yang mengusapnya tiga kali atau lebih, hukumnya makruh menurut para ulama, karena tidak ada dasarnya.

Hal itu dituliskan dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah serta Al-Hanabilah. [4]

4. Boros Air

ملخص فقه الإسلامي {١} - كتاب أحكام الطهارة ✓Where stories live. Discover now