Bypire [Taekook] END
  • Reads 2,619,547
  • Votes 256,642
  • Parts 61
  • Reads 2,619,547
  • Votes 256,642
  • Parts 61
Complete, First published May 16, 2020
Zaman sudah berubah, saat ini Vampire menjadi peliharaan manusia. Dengan nama baru, yaitu;

Bypire
Yang berarti 'Vampire yang dipelihara'.

Jungkook menemukan Bypire Taehyung di samping tempat sampah dengan badannya yang kotor, kucel, dan..

"Kenapa taringnya hanya satu?"



⚠️ Fanfiction BL 🔞 

Genres: yaoi, drama, vampire, fantasi
Story by: mendugie
(Jika menemukan cerita yang mirip Bypire di tempat lain, 99% itu plagiat! Karena saya hanya upload cerita ini hanya di sini dan akun ini.)

‼ M-preg
⚠️ misgendering (Seokjin dan Jungkook)

Bxb
Taekook/ Vkook
Tae top!


#1 Taekook [5 sept '20]
#1 Jungkook [7 sept '20]
#1 Bts [13 oct '20]
#2 Boyslove [27 oct '20]
#1 Boyslove [8 nov '20]
#1 Vampire [27 nov '20]
All Rights Reserved
Table of contents
Sign up to add Bypire [Taekook] END to your library and receive updates
or
#7vampire
Content Guidelines
You may also like
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
43 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Pacar | Haechan✔️ [Completed] cover
ENHYPEN KOMPLEK  cover
Metanoia | Sukuita | Goyuu | cover
Choose Family  cover
Yoongie&6Daddies ( MinyoongiXBtsOt6 )✔ cover
Kos | ENHYPEN ✓ cover
Widér Sense 💋 Taerosé [END] cover
How To Be A Good Papa | Noren cover
Rafa [End💗] cover
Only You END || Kookv  cover

Pacar | Haechan✔️ [Completed]

29 parts Complete

"Pacar atau musuh sih? Berantem mulu." Pacar, Haechan Dyudyu-2019 Cerita nct lainnya dari Dyu Mantan - Renjun BoyFriend - Jisung Status - Jaemin Rich - Chenle Dingin - Jeno Sementara - Mark Cek work Dyu ya💚 Highest rank #1 KPop 200514