Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum'at.Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu". (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه :
"Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya".
(HR. Al-Jamaah).
Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa'id yang berbunyi "Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya".
(Fathul Bari: 1/572)
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang dari kalian shalat maka hendaknya dia meletakkan sesuatu di hadapannya, jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaknya dia menancapkan tongkat, jika dia tidak mempunyai tongkat maka hendaknya dia membuat garis, maka apa yang lewat di depannya (di luar garis) tidak akan merugikannya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)Imam atau orang yang ingin menunaikan shalat sendiri (munfarid), disunnahkan untuk meletakkan sutrah (pembatas) dihadapannya.
"Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorangpun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak (tetap bersikeras ingin lewat), maka perangilah dia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Pembatas dapat berupa kursi, tongkat, tembok, tempat tidur atau segala sesuatu lainnya yang dapat mencegah seseorang melintas di hadapannya, ketika ia sedang shalat. Menurut pendapat terkuat, sebagaimana dikemukakan oleh Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur, melintas diantara orang yang shalat dan pembatasnya adalah haram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
"Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang shalat itu tahu sebesar apakah dosanya, maka berhenti menunggu selama 40 adalah lebih baik baginya daripada ia melintas di hadapan orang yang shalat itu. (HR. Bukhari)
Perawi hadits ini tidak mengetahui dengan pasti Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyebut 40 hari, bulan ataukah tahun.
Lihat 'Abdurrahman Al-Jaziri, Tafshilul Fiqh 'Alal Madzahib Al-Arab'ah, Darul Fikr, 1995, Juz.I, hal. 254.
Lihat pula dalam kitab Kifayatul Akhyar.
KAMU SEDANG MEMBACA
Our Life Is Dakwah
RandomBanyak sekali cara maupun hal kecil yang dapat berupa ibadah, seperti halnya menyingkirkan duri di jalan, itu merupakan sebuah ibadah yang sangat mudah kita lakukan, sesuai hadits yang menerangkan bahwa suatu kebaikan yang dikalukan meskipun itu bag...