PENGANTAR

29 0 0
                                    

Ke JENDERAL

Ketika itu........

Hari sabtu, tanggal 25 dibulan Maret tahun 2017, sebenarnya bisa jadi salah satu hari yang cukup cerah dan biasa saja bahkan sampai malam tidak turun hujan seperti beberapa hari sebelumnya di Jakarta, ketika kemudian sebuah kejutan berita terjadi didunia Selebritis Indonesia sewaktu merebaknya satu berita kejut tentang seorang Ridho Rhoma , 28 tahun, artis musik, penyanyi dangdut terkenal yang juga putera tercinta dari Raja Dangdut "pak Haji" Rhoma Irama, kabarnya ditangkap Polisi disebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ridho Rhoma, pelantun "Menunggu" yang sempat hits itu, ditangkap petugas SATUAN NARKOBA POLRES JAKARTA BARAT, terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak "hanya" 0,7gram yang ditemukan ditangannya dan berakibat meledaknya berita yang ternyata tidak menjadi "hanya" berita.

Kemudian lembar berita "cetak" dan layar berita Cyber menjadi heboh dengan berbagai jenis reaksi dan komentar masyarakat umum, baik yang umumnya baik, baik yang di Social Media maupun Broadcasting dan berbagai media cetak Online dan On the Street, ditebar berantai lewat suara Ibu Ibu muda penggemar Infotainment, disoraki comments banyak Tokoh masyarakat dan Penggiat, Pengamat anti narkoba, orang awam yang umumpun ramai ramai dan meriah memberi tanggapan beraneka ragam rupa dari yang menyesali, turut prihatin sampai yang kesal, marah dan ikut menghujat padahal mereka juga belum tentu paham betul duduk berdirinya kasus, apalagi perkara, sementara pihak ke-Polisi-an masih baru dan akan mau melakukan assessment seperti laiknya perkara semacam ini ditangani prosedural.

Tiba tiba muncul berita ini:

"BRIGJEN POL SISWANDI ANGGAP RIDHO RHOMA BUKAN KORBAN TAPI MASUK KATEGORI PECANDU"

Uh, beda ya?

Banyak sekali pihak-pihak yang malah menganggap bahwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu sebagai KORBAN. Namun ada pandangan dan pendapat lain lagi justru diungkapkan oleh sang Pembina kelompok GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba), Brigjen Pol Drs Siswandi atau yang akrab dipanggil Jenderal SIS yang memang punya reputasi kondang sebagai "ahli" Anti Narkoba atau lebih tepatnya "jago"-nya program Anti Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia ini. Tokoh!

Menurut sosok Jenderal berkumis tebal yang menghabiskan hampir seluruh masa aktif dan pengabdian di keDinasan Kepolisian Republik Indonesia dan sebagian besar dibidang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ini dan punya pergaulan luas dikalangan Selebritis / Artis / Seniman Indonesia ini, artis muda Ridho Rhoma itu BUKAN dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai korban melainkan termasuk dalam kelas: Pecandu!

"Sesuai pengakuan, dia sudah pakai 2 tahun, itu berarti bukan lagi korban. Korban itu sesuatu yang dipaksa pakai dan biasanya masih baru, nah dia (Ridho) ini pecandu,"

-Ujar sang Jenderal saat diwawancara oleh kerumunan wartawan yang khusus datang ke kediamannya dikawasan Jalan KS. Tubun, Jakarta Barat, Senin malam 27 Maret 2017.

"Awalnya kan korban, 2 tahun lalu. Tatkala 2 tahun berjalan dia menjadi pecandu. Kecuali dia punya 100 gram, 200 gram, itu patut curiga. Ini barangnya cuma 0,7 gram,"

-katanya beranalisa, seperti biasa.

Iapun meminta, mengingatkan, menyarankan dan mohon pertimbangan agar Pedangdut muda itu juga sebaiknya di Rehabilitasi dan jika memang keputusannya Ridho harus menjalani proses rehabilitasi maka negara wajib untuk memberikannya. Tuh!

JENDERAL PERANG ANTI NARKOBAWhere stories live. Discover now