Ilmu Hukum Sebagai IPH

247 9 0
                                    

IPH : Ilmu pengertian hukum
Pengertian Ilmu Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).     Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab  yaitu‘‘حكما – يحكم –حكم”, yang berarati‘‘قضى و فصل بالأمر’’memutuskan sebuah perkara).Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas, batasnya tidak dapat ditentukan. Demikian ilmu hukum tidak sebatas melakukan kajian atau membicarakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti filsafatnya, sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu kajian studi hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat fungsi-fungsi hukum itu sendiri pada tingkat peradaban kehidupan manusia.
Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di sutau negara, namun dapat dimentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)

Nilai Dasar Hukum
Menurut Gustav Radbruch ada 3 Nilai dasar Hukum :
1.Keadilan
Suatu sistem hukum didalamnya harus memberikan rasa keadilan masyrakat
2.Kepastian
Suatu sistem harus mengandung peraturan/rumusan-rumusan yang jelas sehingga memberikan kepastian hukum
3.Kemanfaatan
Suatu sistem hukum digunakan sebagai dasar oleh masyarakat dalam persoalan-persoalan masyarakat.

Tujuan hukum
Adapun tujuan pokok hukum antara lain:
1.Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
2.Menciptakan keseimbangan dan ketertiban.
3.Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
4.Pendaat para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.
Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.

Fungsi Hukum
Sebelumnya telah dikatakan bahwasannya dimana ada masyarakat maka disitu pula ada hukum. Hukum selalu hidup berdampingan dengan manusia. Hukum memiliki fungsi yang utama yakni menertibkan dan mengatur suatu pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. hukum tidak hanya memiliki fungsi untuk mengatur dan menertibkan saja. Adapun beberapa fungsi hukum lainnya yang terjadi dalam kondisi perkembangan masyarakat pada sekarang ini yakni:

a. Hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Dalam arti hukum disini yakni berfungsi untuk mengklasifikasikan berbagai macam sifat manusia dikarenakan sifat antar individu berbeda. Pengklasifikasian ini, mengklasifikasikan antara manusia mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu yang menyangkut kehidupan masyarakat dapat berjalan tertib dan teratur.

b. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial baik berupa lahir dan bathin
Pada dasarnya hukum berpedoman atas asas keadilan. Maka dari itu didalam hukum yang nyata, tidak dikenal atas pembedaan golongan. Hukum nyata bersifat mengikat dan memaksa. Dalam hal ini apabila ada suatu peraturan yang dilanggar atau suatu pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi baginya (pelanggar).

c. Hukum sebagai mesin atau alat penggerak dalam pembangunan
Dalam pembangunan, hukum sangatlah mempengaruhi atas pembangunan tersebut. Ketika hukum ditiadakan maka tidak akan ada pula suatu pembangunan atau perubahan. Hal ini dikarenakan hukum dibentuk dengan sifat mengikat dan memaksa untuk membawa ke arah yang lebih maju.

d. Hukum sebagai penentuan alokasi wewenang
Dalam hal ini, hukum telah mengatur secara terperinci siapa saja pihak yang boleh melakukan pelaksanaan hukum, siapa yang harus mentaatinya, dan siapakah yang berhak menentukan sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi Negara.

e. Hukum sebagai alat penyelesaian segala macam persoalan yang menjadi sengketa
Ketika ada suatu persengketraan dimana ada dua pihak atau lebih yang terlibat, maka hukum dapat menyelesaikan persengketaannya. Dalam suatu persengketaan hampir segala hal terutama dalam penyelesaiannya diatur oleh hukum. Dalam penyelesaian ini hukum nyata akan menyelesaikan dengan seadil-adilnya.

f. Hukum sebagai pemelihara kemampuan masyarakat
Segala macam potensi yang ada pada kehidupan masyarakat sangatlah dilindungi oleh hukum. Dari mulai interaksi hingga sampai pada kemampuan baik yang sifatnya pribadi maupun kelompoik dalam hal untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang selalu berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum memiliki fungsi lain yakni kritis. Dimana daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Kesimpulan
Hukum adalah aturan atau norma yang berfungsi untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar dalam rangka untuk mengatur kegiatan masyarakat atau manusia.Hukum dibuat oleh pemerintah dimana hukum itu memiliki sifat yang memaksa.Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Pengantar Ilmu HukumWhere stories live. Discover now