Ilmu Hukum sebagai IPH 2

156 5 0
                                    

1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Hakikat subjek hukum dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
Pribadi Kodrati
Pribadi Hukum
Tokoh/Pejabat
Sementara, klasifikasi subjek hukum dibedakan dua, yaitu terdiri manusia dan badan hukum.

Manusia
Setiap manusia, baik warga Negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap sebagai subjek hukum kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum
1) Syarat-Syarat Cakap Hukum.
a)  Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
b)  Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
c)  Seseorang yang sedang tidak menjalani perkara hukum.
d)  Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2) Syarat-Syarat Tidak Cakap Hukum.

2 Objek Hukum
a. Pengertian Objek Hukum
.Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku walinya.

Batas usia dewasa di dalam persepsi masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa dimata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun-tahun batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika terdapat tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan jual-beli atas tanah dan bangunn tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdpat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa, Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a) Paling sedikit berusia 18 tahun atau telah menikah.
b) Capak melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan Bahwa sejak diterbitkannya UU No. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang berusia 18 tahun atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

Badan Hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seerti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti data melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotany, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut.
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu.

2. Objek Hukum
a. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
b. Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
1) Benda yang Bersifat Kebendaan/Berwujud (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan/berwujud (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
a) Benda Bergerak atau Tidak Tetap
b) Benda Tidak Bergerak
2) Benda yang Bersifat Tidak Kebendaan/Tidak Berwujud (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.

Pengantar Ilmu HukumWhere stories live. Discover now