Aliran-aliran Hukum

158 6 0
                                    

1. ALIRAN HUKUM ALAM
Menurut aliran ini, kaidah hukum merupakan hasil dari titah Tuhan dan langsung berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal.
Aliran hukum alam berkembang semenjak 2500 tahun yang lalu. Aliran ini timbul sebagai akibat dari kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
Berdasarkan sumbernya, aliran ini dapat dibagi dua, yaitu: (1) irasional, berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung; (2) rasional, menyatakan bahwa sumber hukum universal dan abadi adalah rasio manusia.
Friedman berpendapat bahwa hukum alam memiliki fungsi jamak, yaitu:

1. Instrumen utama dalam transformasi dari bukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu    sistem yang luas dan kosmopolitan.

2. Digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar jerman.

3. Latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terbadap absolutisme.

4. Prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika.

Aristoteles mengutarakan teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam).
Sementara Thomas Aquino memperkenalkan summma Theologica dan De Regimene Principum. Thomas membagi  asas hukum alam menjadi dua, yaitu:
Principia prima merupakan asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak.
Principia secundaria merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu.
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman sampai abad pertengahan (abad ke-7 dan ke-18).

2. ALIRAN SEJARAH
Pokok pikiran aliran ini, yaitu manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa yang mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda.
Hukum yang dibuat oleh manusia masih ada di bawah kebaikan yang lebih tinggi nilainya, yaitu keadilan yang menjadi dasar setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Dengan demikian, golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak dapat diatasi oleh apa pun juga. Aliran demikian disebut aliran positivesme atau logisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.

3. ALIRAN ANTROPOLOGIS
Aliran ini berpandangan bahwa di dalam masyarakat modern, aturan hukum dibedakan dari aturan sosial dan aturan moral, sebab masyarakat modern mempunyai suatu pemerintahan yang terorganisasi, pranata pengadilan dan mesin administrasi, dimana ketaatan terhadap aturan hukum dijamin melalui suatu ancaman sanksi. Sedangkan di dalam suatu masyarakat sederhana dan primitif tidak mempunyai organisasi politik, hukum tidak dapat secara tegas dibedakan dari aturan-aturan sosial yang berdasarkan pada kemampuannya untuk menjamin ketaatan. Pakar antropologi adalah Malinowski, Hoebel, Gluckman, Bohannan dan Pospisil.

4. ALIRAN SOSIOLOGIS
Aliran sosiologis memandang hukum sebagai kenyataan sosial, bukan sebagai kaidah. Oleh karena itu persamaan antara positivisme dengn sosiologisme adalah keduanya memusatkan perhatiannya pada hukum tertulis atau perundang- undangan. Pakar-pakar beraliran sosiologis adalah Max Weber, Emile Ourkhein, Eugen Ehrlich, Talcot Persons, Roscoe Pound dan Schuyt.

5. ALIRAN REALIS (REALISME)
Realisme hukum berasal dari pengaruh pemikiran modern yang berkembang di Amerika dan di Skandinavia. Realisme hukum pada dasarnya merupakan aliran yang meninggalkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak. Realisme hukum lebih menitikberatkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.

Pengantar Ilmu HukumWhere stories live. Discover now