Ilmu Bantu Belajar Ilmu Hukum

117 9 0
                                    

Pengertian Ilmu Bantu
Dilihat dari fungsinya ilmu dapat dibedakan menjadi ilmu dasar dan ilmu bantu. Ilmu pembantu bertujuan untuk membantu ilmu pokok. Ilmu pembantu di antara lain adalah matematika, bahasa, etika, sedangkan ilmu dasarnya seperti fisika, kimia, sosiologi, dan lain-lain.

Macam-Macam Ilmu Bantu dalam Ilmu Hukum
Ilmu hukum memiliki beberapa ilmu bantu, antara lain:

1. Sosiologi hukum
Sosiologi menurut Racek dan Arren adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok. Definisi lainnya yaitu dari Pitirin Sorokin yang mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari: (1) hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial; (2) hubungan dan pengaruh timbal balik  gejala sosial dan nonsosial; (3) ciri-ciri umum dari semua jenis gejala sosial. Dengan demikian secara sederhana, soiologi hukum mengkaji hukum sebagai hubungan antarmanusia.
Sosiologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan memiliki objek. yang dalam hal ini diungkapkan bahwa obyek sasaran di sini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.

2. Sejarah hukum
Sejarah hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum tumbuh, berkembang dan berubah. Sejarah hukum mempelajari sejarah perkembangan hukum dengan mengkaji keterkaitan antara lembaga-lembaga hukum masa lalu dan masa sekarang.
Pada umumnya studi sejarah hukum lebih dititikberatkan kepada pengajian hukum suatu bangsa yang merupakan ungkapan jiwa bangsa tersebut. Oleh sebab itu, akan muncul perbedaan satu sama lain yang tercermin pada ciri-ciri pokok pertumbuhan dan perkembangan pada tiap-tiap sisi hukum.
Demikian pula halnya dijelaskan soejono, bahwa apabila dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka yang diartikan adalah hubungan terus menerus antar sistem yang sekarang berasal dari yang sebelumnya atau hukum pada masa yang lampau, maka hal itu berarti bahwa hukum yang sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada masa lampau, mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya, memberikan pengetahuan yang berharga untuk memahami hukum alam dalam masyarakat.

3. Perbandingan hukum
Perbandingan hukum adalah suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain. Atau membandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Dilihat dari posisi yang demikian itu, orang akan mengatakan bahwa studi perbandingan hukum adalah studi tentang hukum asing. Namun mengumpulkan bahan-bahan perbandingan hukum. Barulah pada saat orang menggarap bahan-bahan yang terkumpul itu menurut arah yang tertentu, terjadi suatu studi perbandingan hukum. Rudolf D. Schlesinger dalam bukunya comperative law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum, merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah suatu perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukan suatu cabang hukum melainkan sutu cara menggarap unsur hukum asing aktual dalam suatu masalah hukum. (Sudarti, 1981).

4. Antropologi hukum
Antropolog adalah ilmu tentang manusia dari sudut biologis dan budaya yang terbagi atas (1) antropologi fisik, yang berkenaan dengan evolusi biologis dan adaptasi fisik manusia, dan (2) antrpologi budaya, yang berkenaan dengan cara bagaimana, bahasa, budaya, dan kebiasaan berkembang.
Terdapat perdekatan antara antropologi budaya an sosiologi, sehingga dalam mencari batas keduanya, oleh soejono soekanto dikatakan bahwa, ada yang berpendapat bahwa jika sosiologi menyelidiki masyarakat modern yang sudah komplek, maka antropologi memusatkan perhatiannya pada masyarakat-mayarakat yang masih sederhana taraf  kebudayaannya. Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa antropologi hukum (antrophology of law, legal antrophology) mempelajari hukum dalam masyarakat yang masih menggunakan hukum tradisonal.
Pada hakikatnya cabang ilmu antropologi hukum mengacu pada pemahaman hukum pada segala seginya dalam konteks totalitas kehidupan manusia. Oleh sebab itu, terdapat beberapa sendi antropologi terhadap hukum yang didasarkan remis-remis sebagai berikut, demikian menurut Soejono:
a. hukum suatu masyarakat atau sistem hukum suatu masyarakat harus diselidiki dalam konteks sistem politik, ekonomi dan perdamaian, dan juga dalam rangka stuktur sosial dari hubungan antarorang dalam kelompok
b. hukum yang paling baik dipelajari melalu analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian segketa atau melalu manajemen politik.
c. pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian sebagai deskripsi, analisa dan perbandingan.
d. agar dapat suatu aporan yang sah mengenai hukum rakyat, dua tugas tertpiah tetapi berhubungan perlu dibuat.

5. Psikologi Hukum
Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai salah satu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Psikologi hukum mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum, yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala-gejala kejiwaan yang tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.
       Psikologi hukum ialah cabang studi hukum yang masih muda, ia lahir karena kebutuhan dan tuntutan kehadiran psikologi di dalam studi hukum, terutama kebutuhan di dalam praktik penegakan hukum, termasuk untuk kepentingan pemeriksaan di muka sidang hukum, termasuk untuk kepentingan pemeriksaan di muka persidangan. Walaupun demikian, perhatian psikologi hukum masih belum memadai karena belum adanya kesepakatan yang mantap mengenai ruang lingkupnya. Psikologi hukum di Indonesia masih di dalam taraf mencari batasan ruang lingkup sebagai pembahasan materi yang diharapkan dapat menjelaskan hubungan-hubungan hukum dengan faktor-faktor kejiwaan.

Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia, maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern adalah pengunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang yang mengarap tingkah laku manusia. Bukanlah proses demikian itu menunjukan bahwa hukum telah memasuki bidang psikologi. Terutama psikologi sosial. Sebagai contoh hukum pidana mislnya merupakan bidang hukum yang berkait rapat dengan psikologi, seperti tentang paksaan psikologis, peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas dan lain sebagainya yang menunjukan hubungan antara hukum dan psikologi. Contoh studi yang jelas misalnya yang diketengahkan dalam pendapat leon petrazic(1867-1931), ahli filsafat hukum menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Leon Petrazycki berangapan bahwa fenomena-fenomena hukum itu terdiri dari proses-proses psikis yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode instropeksi.

Apabila kita mempersoalkan tentang hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai dengan itu, maka semua itu bukan karena hak-hak itu dicantumkan dalam peraturan-peraturan saja, melainkan karena keyakinan sendiri bahwa kita harus berbuat seperti itu. Petra memandang hak-hak dan kewajiban sebagai hal yang hanya dalam pikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial. Oleh karena ia menciptakan “pengalaman imperatif-atributif” yang mempengaruhi tingkah laku mereka yang merasa terkait olehnya. Beberapa sarjana hukum secara khusus dan mendalam mempelajari psikologi hukum, sehingga mengembangkan ilmu ini.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Ilmu bantu adalah ilmu yang bertujuan untuk membantu ilmu pokok
2. Ilmu bantu dalam ilmu hukum yaitu:
a. Ilmu sosiologi hukum
b. Ilmu sejarah hukum
c. Ilmu perbandingan hukum
d. lmu antroplogi hukum, dan
e. Ilmu psikologi hukum

Pengantar Ilmu HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang