172 Bolehkah Menuntut Cerai?

201 6 0
                                    

Bolehkah Menuntut Cerai? ﴿

📲Indira, Bogor

📑Jika suami sudah dari awalnya tidak shalih, istri sebenarnya, memutuskan menikah karena ingin dibimbing, ternyata suami jauh dari apa yang diharapkan, sedari awal sudah tidak taat agama, baru ketahuan setelah nikah.

📑Mencoba bertahan membangun rumah tangga selama beberapa tahun ini, tetapi tidak ada perubahan. Malah semakin menjadi, misalnya suka mengurangi jatah nafkah dan tidak membimbing istri untuk dzikrullah (mendekatkan diri kepada Allah), malah dia yang harus dibimbing karena sering tidak shalat.

📑Apakah jika memutuskan untuk menggugat cerai menjadi hal yang tepat?

📑Apakah dengan menginginkan keputusan ini, isteri dianggap tidak bersabar atas segala perilaku suami?

📑Terimakasih, Jazakallahu khoiron.

📱Jawaban :

🔴Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu') sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

🔴Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua belah pihak atau usaha lainnya.

🔴Allah ﷻ tegaskan dalam firman-Nya,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

📄Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

🔴Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya,

🔴Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

📄"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

🔴Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

🔴Dalam Aunul Ma'bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna 'tanpa kondisi mendesak',

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

📄"Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai..." (Aunul Ma'bud, 6:220)

🔴Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

📄"Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu' (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq." (HR. Nasa'i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

🔴Al-Munawi menjelaskan hadits di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

📄"Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.'

🔴Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadits ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

📄'Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.' (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami' as-Shogiir, 1:607).

📚Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai

🔴Hadits-hadits di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

🔴Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

📄"Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah ﷻ dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu' (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya." (al-Mughni, 7:323).

🔴Suami yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai suami seperti membimbing istri, memperlakukan istri dengan baik, menafkahi istri dll, maka dalam hal ini istri berhak menuntut cerai. Apalagi suami tidak shalat.

🔴Ketika segala usaha telah dilakukan untuk menyadarkan suami namun tidak berhasil maka perceraian bisa menjadi altermatif terakhir dan hal ini bukan termasuk tidak bersabar atas kelakuan suami.

📚Tanya Jawab Dalam Program Kuliah Keluarga Sakinah (KKS) Online

➖➖➖➖➖➖

۞Allahu A'lam

📖سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

🔹۩۞۞۞۝🕌📚🕌۝۞۞۞۩🔹

📝 Ust. Miftahuddin

Kumpulan Cerita Islami II Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang