(TJ) Kajian Islam Syameela 15

3 0 0
                                    

(KIS) Kajian Islam Syameela
=======================
    
🥝🍌🥝🍌🥝🍌🥝🍌🥝

*~Hukum puasa Daud ~*

❓2088. Sumatra# 4: Assalamu'alaikum...
Maaf saya mo tanya, hukum puasa daud gimana yah? Dan pelaksanaan nya...?
Apakah boleh kita melaksanakan nya selama 1 bulan dulu?
Jazakillahu khayrn

🍣 Jawaban :

2088. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

Shoum daud adalah merupakan ibadah yang disunnahkan berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

_*“Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud*, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”_ (HR.Al Bukhori & Muslim)

Adapun *bilamana melaksanakannya dengan cara bertahap maka boleh hukumnya*. Dilakukan selama sebulan dulu misalnya.

Wallahu a'lam.
=======================

*~Senin puasa daud,  selasa puasa  yaum bidh ~*

❓2089.  bks#2
Assalamualaikum
Misal saya senin pas dapat puasa daud, nah selasa itu libur kan, rabu lanjut daud lagi, nah pertanyaanya di sini ustadz

Senin saya daud, nah pas selasa kebetulan puasa  yaum bid, itu gmn ya ?  Apa selasa saya libur atau saya ikut puasa yaum bid nya, dan terus bagaimana dengan pelaksanaan soum daud saya.?
Semoga pertanyaan saya bisa dipahami, dan bisa diberikan jawaban ilmu kepada saya, terima kasih

🍣 Jawaban :

2089. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

Dalam hal ini anda dapat melanjutkan puasa pada *hari selasanya* dengan niatan shoum ayyam bidh, *hari rabunya* niatkanlah shoum Daud dan ayyam bidh kemudian *hari kamis* shoum ayyam bidh dan shoum sunnah kamis
Jum'at shoum Daud lagi.
Hal yang demikian telah banyak dijelaskan oleh para ulama' dan telah kita ulas pada materi tanya Jawab sebelumnya.

Wallahu a'lam.
=======================

*~Haid pada waktu sholat dzuhur tapi  belum sempat sholat ~*

❓2090. Sulawesi #02
Assalamualaikum
Ustdz mau tanya, kalo misal kita haid pada waktu sholat dzuhur tapi kita blm smpat sholat. Apakah kita wajib mengganti sholat trsbt ketika nanti sdh suci?
Syukron

🍣 Jawaban :

2090. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

*Iya*,  karena *itu adalah kewajiban yang belum tertunaikan pada waktu yang semestinya diselesaikan.* Bahkan ketika pada saat sholat ia datang haid pada rokaat pertama atau sebelum salam maka sholatnya batal dan ia harus mengqodhonya setelah datang masa sucinya.

Pun demikian jika seorang wanita telah suci sebelum waktu shalat habis, maka dia wajib melakukan shalat pada waktu itu juga shalat yang dapat dijamak dengannya, menurut pendapat jumhur ulama. Misalnya, orang yang suci sebelum matahari terbenam, maka dia diwajibkan shalat Zuhur dan Ashar sekaligus.
Demikian pula penjelasan dalam fatawa lajnah daimah.

Wallahu a'lam.
=======================

*~Dapat tender tapi modalnya kurang ~*

❓2091. Jateng#1
Assalamualaikum., ustadz ada problem seperti ini mohon pencerahannya.,
A: dpt tender.
Karna modal nya kurang, tander tersebut di berikan ke si B, dengan syarat si B tadi memberikan pekerjaan tersebut dgn si A kembali, dgn selisih harga yg telah di sepakati antara A dan B yg pasti si B dpt keuntungan., disisi lain si A tadi yang menentukan harga antara si pemilik tander dgn si B...apa hukum sistem tersebut ustad, jika antara A dan B sama2 Siap menanggung resiko keuntungan dan kerugian pekerjaan tersebut.,

🍣 Jawaban :

2091. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

Dalam hal ini maka jalan tengah yang paling nyaman adalah *hendaknya antara si A dan si B saling musyarokah ( kerjasama atau kongsi) dalam modal* untuk menangkap peluang tander tersebut. Padanya peluang terjadinya ghoror akan tertutup celah potensi saling menzhalimi akan terhindar.

Wallahu a'lam.
=======================

*~Menggunakan uang kas organisasi sebagai pinjaman ~*

❓2092. Sulawesi #02
Assalamualaikum
Bismillah....
Numpang tanya:
Si A bendahara yg mengelola keuangan organisasi. Kadang, jika keuangan RT tdk cukup, si A menggunakan uang kas organisasi tersebut sbg pinjaman yg ia bayar di lain waktu. Bagaimana hukum perbuatan Si A tersebut ?
Jazakallah khoir....

🍣 Jawaban :

2092. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

Dalam hal ini apa yang ia lakukan berkesan kebajikan, namun sebaiknya dalam hal tersebut tetap *harus mengkomunikasikan* kebijakannya tersebut pada orang yang menjadi penanggung jawabnya *demi menutup celah fitnah* dalam pekerjaan-pekerjaan yang telah ia lakukan. Semoga dengannya ia akan mendapatkan fadilah-fadilah yang tersebut dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

(مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ) رواه مسلم

_“Barang siapa yang melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat, Barang siapa yang menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong saudaranya.”_ (HR. Muslim)

Wallahu a'lam.
=======================

*~Hasil jual tanah ada zakatnya? ~*

❓2093. Assalamualaikum, tad mau nanya. Kalo uang hasil jual tanah ada zakatnya ngga?, soalnya uang itu mau untuk beli tanah lagi misalnya jual 50 juta, tuk beli lagi harga 30 juta. trus untuk bayar hutang 10 juta

🍣 Jawaban :

2093. Wa'alaikum salam wa rohmatulloh wabarokatuh

*Tidak, kecuali hal tersebut sudah sampai nishob dan haul (setahun)*. Bilamana sudah terpenuhi 2 hal tersebut maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat dengan ketentuan 2,5 % .

Wallahu a'lam.

=======================

🥝🍌🥝🍌🥝🍌🥝🍌🥝
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

☝SYAMEELA : Deliver The Truth Of Islam

☀ Telegram Channel : @Oemita_Syameela ▶ KLIK : https://goo.gl/tnoGcI
☀Grup WA :
    🔹08111000196 (ikhwan)
    🔹0811188734   (akhwat)
☀Website: www.syameela.com
☀ No rek  Syameela:
        Rek BSM 7101855664
        a.n. Yayasan Syameela
        cab Bintaro 3

جزاك الله خيرا
بارك الله فيك
〰〰〰〰〰〰〰〰🔑

rekap kajian dr grup syameelaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang