Tanya-jawab🌹

80 4 0
                                    

Assalamu'alaikum..
Hai semua👋
Malam ini aku blm bisa up😭
Maaf ya 🙏

Aku bikin part ini cuman mau jelasin pertanyaan dari salah satu pembaca aku yang bigung sama adegan Gus Naza sama Anjani di part 32,
Emang mereka bisa nikah ya? Kan mereka sesama ipar?

Pertanyaannya gini;

Q; kak emang menikahi adik kandung dari kakak iparnya hukumnya boleh?

Y: boleh! Hukumnya tidak haram. Sebelum penjelasan selanjutnya kalian harus tahu siapa aja yang tidak boleh dinikahi. Kebanyakan ulama memakai sudut pandang laki-laki untuk menentukan mahram. Yang berarti adalah suami yang di gunakan.

- Yang pertama karena nasabnya. Dari kedua orang tersebut tidak ada kaitannya dari yang disebutkan karena tidak memiliki hubungan darah apapun. Salah satu contoh mahram karena nasab adalah ibu atau nenek.

- Yang kedua karena perkawinan. Contohnya seperti ibu dari istri (mertua wanita), anak perempuan dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu perempuan), ibu dari ayah (ibu tiri). Dari hal yang kedua ini juga tidak ada keterkaitan.

- Yang ketiga karena persusuan. Salah satu contohnya adalah ibu dari wanita yang menyusui (nenek). Nah dari yang ketiga ini juga tidak ada keterkaitan.

Jadi untuk calon suami (adik dari kakak ipar laki-laki) dan juga calon istri ( adik dari kakak ipar perempuan) bisa menikah dan tidak haram hukumnya.

Yang haram itu menikahi dua saudara/ ipar sekaligus.

Bahkan hal ini juga di riwayatkan dalam QS, An-nisa ayat 23;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Yang artinya;

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Maaf jika di bagian aku menjelaskan ada perkataan yang salah🙏 aku juga masih belajar tentang hal ini🙏 tetap dukung aku jangan hujat aku😭 jika kalian masih belum paham bisa cari di YouTube atau tanya ke temen kalian yang lebih paham🙏 atau jika ingin lebih jelas kalian bisa tanya ke guru ngaji kalian ya🥰 sekali lagi aku minta maaf ya jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam menjelaskan.🙏🙏

Untuk saat ini aku cuman mau nyampein hal ini aja, see you next time di part selanjutnya👋.

Wassalamu'alaikum..

Antara Takdir dan Do'a Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang