Part 26

28K 1.6K 217
                                    

Gus Haidar dan Ning Adiba berdoa bersama sebelum mutholaah kitab Qurrotul Uyyun.

Allâhummarzuqnâ fahman nabiyyîn wa hifdhal mursalîn wa ilhâmal malâikatil muqarrabîn birahmatika arhamar râhimîn.”

Artinya: “Ya Allah, anugerahilah kami pemahaman para nabi, hafalan para rasul, dan ilhamnya para malaikat yang dekat (dengan-Mu), sebab kasih sayang-Mu, wahai Dzat yang Maha Pengasih.”

Allâhumma aghninî bil ‘ilmi, wazayyinnî bil hilmi wa akrimnî bit taqwâ, wa jammilnî bil ‘âfiyah, birahmatika arhamar râhimîn.

Artinya: “Ya Allah, limpahi aku dengan ilmu, hiasi diriku dengan kesantunan, muliakan aku dengan takwa, dan perindah diriku dengan kesehatan, sebab kasih sayang-Mu, wahai Dzat yang Maha Pengasih.

Setelah berdoa bersama, Gus Haidar dan Ning Adiba mulai membuka kitab masing-masing.

Gus Haidar membacakan makna kitab terlebih dahulu sebelum menerangkan pada Ning Adiba.

“Hukum nikah itu di bagi menjadi lima. Yang pertama wajib, bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan,” ujar Gus Haidar mulai menerangkan.

“Contohnya?” Sahut Ning Adiba.

“Contohnya ada seseorang yang sudah mampu dan siap menikah dari segi finansial maupun agama kemudian dia tidak bisa mengendalikan nafsunya. Dia takut kalau tidak segera menikah maka dia akan berbuat zina. Dan hukum bagi dia itu wajib,” kata Gus Haidar mulai menerangkan.

“Kalau yang pacaran itu termasuk zina nggak?”

“Zina itu kan macam-macam Ning. Ada zina mata, zina telinga, zina tangan dan yang lainnya. Kalau pacaran sendiri itu bentuknya kan macam-macam. Maksudnya ada levelnya. Ada yang sebatas begini, ada yang sebatas begitu. Tapi pada intinya tetap mendekati zina karena segala aktifitas di dalamnya kan condong negatif.”

Ning Adiba manggut-manggut. Kini ia paham secara mendetail kenapa Abi dan Umma-nya benar-benar melarangnya pacaran.

“Lanjut ya?” Ujar Gus Haidar dan langsung di angguki oleh Ning Adiba.

“Yang kedua sunah, bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak menikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.”

“Contohnya?” Sahut Ning Adiba.

“Misal ada orang yang pengen nikah dan punya keturunan tapi dia nggak takut kalau nantinya dia akan berbuat zina karena dia bisa menjaga atau menahan nafsunya.”

“Oke, lanjut,” ucap Ning Adiba.

“Yang ketiga makruh, bagi orang yang tidak mau atau belum mau menikah, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.”

“Yang keempat Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan berbuat zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.”

Partner Syurga (TERBIT)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang