TAYAMUM

312 24 0
                                    

Bab 28

بسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Tayamum adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh* dengan mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan debu yang suci.

Tayamum disyariatkan sebagai *pengganti ibadah wudhu dan mandi wajib*.

Sebab-sebab disyariatkannya tayamum, yaitu:

1. *Tidak mendapatkan air* atau air yang ada tidak mencukupinya untuk bersuci.
2. *Apabila memiliki penyakit*, dimana menggunakan air akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Hal itu dapat diketahui melalui pengalaman atau informasi dokter yang dapat dipercaya.
3. *Apabila kondisi air atau udara sangat dingin*, sehingga menggunakan air dikhawatirkan menimbulkan bahaya pada tubuhnya.

Tata cara tayamum yang dicontohkan Rosululloh SAW, yaitu:

1. Niat tayamum di dalam hati.
2. Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci sebanyak 1 kali, kemudian meniupnya agar debu tidak terlalu tebal.
3. Mengusap muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan. Hal itu dilakukan satu kali dan sekaligus.

*Pembatal tayamum* adalah sebagaimana hal-hal yang menjadi pembatal wudhu. *Tayamum tidak dibolehkan* jika telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakadaan air. Atau telah adanya kemampuan menggunakan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi *sholat atau ibadah lainnya yang telah dikerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya*.

Tayamum memiliki banyak hikmah di antaranya, adalah:

1. Tayamum adalah *bentuk keringanan* yang diberikan Alloh SWT kepada hamba-Nya dalam menjalankan ibadah terutama ketika tidak mendapatkan air atau sakit.

2. Syariat tayamum menunjukkan bahwa *Islam adalah agama yang mudah* dan mencintai kemudahan.

3. Memberikan kesadaran bahwa manusia *tidak selayaknya beralasan untuk meninggalkan ibadah sholat* dalam kondisi tidak ada air, cuaca dingin atau sakit.

Sejarah IslamiWhere stories live. Discover now