Dua Belas

1.5K 107 13
                                    

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

                     

                            🌼🌼🌼

Matahari sudah menampakkan cahayanya, suara ayam pun terdengar saling beradu. Pagi ini aku sedang beres-beres kamar, banyak buku-buku novel yang berdebu dimeja, aku memang suka membaca, hanya untuk mengisi waktu luang.

Seseorang mengetuk pintu kamar, "Key?"

"Masuk, Bunda," kataku sambil mengelap kaca.

"Lho, kok kamu belum siap-siap? Jam sembilan nanti keluarga Jeno kesini," ujar Bunda sambil menghampiriku.

"Ini masih jam setengah tujuh, Bunda." Aku menaruh lap dimeja, menuntun Bunda duduk dikasur.

"Tapi kamu harus siap-siap dari sekarang Key. Oh iya... kalo kamu udah selesai beresin kamar, nanti turun ya, bantu Bunda masak."

Aku memandang Bunda bingung.

Tadi disuruh siap-siap dari sekarang, tapi disuruh bantu Bunda masak juga kalo sudah beresin kamar.

Akhirnya aku mengangguk sebagai jawaban, biarlah, sekarangkan masih jam setengah tujuh, masak paling cuma beberapa menit.

"Bun, Keyra nggak mau dijodohin." Akhirnya aku bisa menyuarakkan isi hatiku. Bunda memegang tanganku.

"Kamu tau sendiri, kan, Ayah gimana? Waktu kamu bilang kamu mau nyari calon suami sendiri, Ayah marah-marah. Ayah sama Bunda cuma pengen yang terbaik buat kamu, sayang."

Aku mengangguk mendengar penjelasan Bunda, "Iya Key tau, Bun. Keyra mau nanya, anaknya Pak Jeno paham agama, Bunda?"

"Bunda nggak tau, Key, Bunda juga belum pernah ketemu sama anaknya Jeno. Ayah yang tau."

Aku menghembuskan nafas pelan, "Ya udah, nanti selesai beres-beres Key kedapur," kataku mengalihkan pembicaraan.

Bunda bangun dari duduknya, mengusap rambutku, lalu berjalan keluar dari kamar meninggalkanku yang masih menunduk.

Aku pernah membaca suatu hadits yang berisi.

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR. Ahmad 1:273, Abu Daud no.2096, dan Ibn Majah no.1875)

Maka berdasarkan hadits tersebut, penolakan seorang anak terhadap perjodohan orang tuanya adalah tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka dengan sebuah catatan penolakan tersebut harus dilakukan dengan cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Hukum pernikahan dalam Islam yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai. Jelas sudah salah satu tak ridha, atau nikah dengan terpaksa maka pernikahan tersebut tidak sesuai syariat Islam dan dilarang dalam syariat.

Waiting For YouWhere stories live. Discover now