Lima Jenis Keadilan (I)

4 0 0
                                    


Menurut Aristoteles, keadilan dibedakan atas lima jenis.

KEADILAN DISTRIBUTIF

Keadilan distributif ialah keadilan yang berhubungan dengan jasa, kemakmuran, atau keberadaan menurut kerja, kemampuan, dan kondisi/keberadaan seseorang. Misalnya, si A mempunyai tinggi badan 190 cm dengan berat badan 95 kg. Si B memiliki tinggi badan 150 cm dengan berat badan 40 kg. Keadilan distributif berarti membagi sesuai dengan apa yang pantas dengan kondisi dan keadaan orang tersebut. Ukuran kain yang diperuntukkan guna menjahit setelan jas si A tentu tidak sama dengan si B. Kendati pun si A kita beri kain yang lebih lebar dan panjang dari si B, bukan berarti tindakan itu tidak adil. Contoh lain, Otniel yang bergelar Doktor (S-3) dan Anhar yang buta huruf tidaklah mungkin digaji sama ketika mereka bekerja pada satu intitusi yang sama. Dengan demikian, keadilan distributif boleh juga dikatakan sebagai keadilan proporsional. Ukuran keadilan di sini bukan terletak pada kesamaan gaji atau barang, tetapi sesuai proporsinya. Keadilan ini sering dihubungkan dengan pemimpin dan orang yang dipimpinnya.

KEADILAN KOMUTATIF

Keadilan komutatif ialah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa seseorang. Keadilan ini boleh disebut keadilan hak asasi, suatu keadilan yang secara alami dimiliki manusia. Misalnya, semua orang berhak untuk hidup. Jikalau seseorang dengan atau tanpa sengaja merampas hak hidup seseorang atau membatasi hak hidup seseorang, ia telah melanggar hak orang lain dan bersalah menurut keadilan komutatif. Contoh lain, seseorang berhak untuk menyatakan pendapat. Jika seseorang melarangnya untuk berpendapat atau membatasi pendapat orang lain dengan mengintimidasi, berarti ia telah melanggar hak asasi orang lain. Satu contoh lagi, setiap orang berhak untuk memeluk agama yang diyakininya. Jika seseorang memperlakukan orang yang tidak seagama dengan dia secara semena-mena, atau (bahkan) secara paksa dan kekerasan meniadakan hak tersebut, ia telah bersalah dan bertindak tidak adil. Perusakan, penutupan, dan pembakaran gedung ibadah merupakan bentuk kasar dari citra diri seseorang yang tidak memiliki keadilan, apalagi kalau semua agama dalam negara itu mendapat hak yang sama. Keadilan ini sangat penting untuk dihormati dan dijalankan. Namun kenyataannya, keadilan ini semakin lama semakin tidak dihormati. Hak-hak asasi manusia umumnya menyangkut hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk tidak boleh dihukum sebelum ada petunjuk atau bukti yang sah. Dari keterangan ini dapat ditarik banyak sekali contoh yang lain yang dapat dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

KEADILAN KODRAT ALAM

Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam. Manusia yang hidup di tepi pantai umumnya mendapat mata pencaharian dari hasil laut dan pantai, juga hal-hal yang dapat bertumbuh kembang di sekitar pantai. Masyarakat yang hidup di gunung akan mendapat pencaharian di sawah, ladang, dan hasil-hasil gunung lainnya. Itu sudah menjadi kodrat alam. Papua memiliki kekayaan tambang bumi, namun di sisi lain pertanian di sana tidak terlalu baik. Sedangkan di Jawa, keadilan tampak dari masyarakatnya yang agraris, di mana sawah-sawah dan hasil kebun lainnya merupakan mata pencaharian andalan. Namun, tambang bumi seperti minyak bumi relatif kecil. Hal ini sudah menjadi keadilan alam.

Jika diimplementasikan lebih jauh, sudah seharusnya masyarakat Papua, misalnya, juga berhak mendapat porsi yang proporsional dari kekayaan alam Papua. Kekayaan alam Papua harus juga ditujukan bagi masyarakat Papua, bukan hanya diambil semuanya untuk orang luar Papua. Ini sudah kodrat alam. Keserakahan menyebabkan orang mengeruk kekayaan bumi dari pulau tertentu tanpa mempedulikan untung untuk penduduk asli yang tinggal di pulau itu.

Manusia Abadi [SELESAI]Where stories live. Discover now