dariku, untukmu😇😇

3K 101 13
                                    

Jikalau kalian sebagai orang tua mengalami masalah seperti yang di alami dalam cerita ini, :

Apa pun alasannya, seks sebelum menikah itu tetap salah. Namun, orangtua sebaiknya tidak langsung menyalahkan dan menuding si anak. Apalagi jika ternyata si anak menjadi korban perkosaan.

Ketika mengetahui bahwa si anak sudah tak perawan dan hamil di luar nikah, sebaiknya agar para orangtua menenangkan diri sendiri terlebih dulu.

Dalam kasus ini, orangtua juga harus tahu bahwa bukan hanya mereka yang shock, tapi juga si anak. Butuh keberanian ekstra dalam diri anak untuk mengakui hal ini kepada orangtuanya. Makanya saat anak sudah berani mengaku, jangan langsung di marahi habis-habisan, bisa-bisa ia akan jadi depresi. Orangtua harus tetap menjaga kondisi psikologis anaknya juga.

Menikahkan anak dengan lelaki yang menghamilinya, BUKAN SOLUSI TERBAIK!

Jika pernikahannya terjadi atas keinginan anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan atas kesadarannya sendiri, mungkin saja tidak jadi masalah.

Sayangnya, sebagian besar pernikahan itu terjadi karena adanya paksaan dari pihak keluarga. Padahal, pernikahan terpaksa ini bisa membuat anak jauh lebih depresi lagi.
Orangtua harusnya lebih sadar akan dampak pernikahan yang dipaksakan. Orang tua juga harus memikirkan kebahagiaan kehidupan pernikahan anak nantinya.

Selain aib, pernikahan ini dilakukan dengan alasan takut si anak "tak laku" lagi. Menyikapi hal ini, TIDAK SEMUA laki-laki punya prinsip hanya mau menikahi perawan. Masih ada kok pria baik-baik yang mau menikahi perempuan yang sudah tak perawan, asalkan dari awal sudah ada kejujuran dari kedua belah pihak.

💟 Menurut pandangan agama :

Hukum yang pertama sangat jelas keharamannya untuk menikahi wanita yang sedang hamil.

Dalam Alquran disebutkan, iddah bagi wanita, sampai ia melahirkan.

Firman Allah SWT, "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS ath-Thalaq [65]: 4).

Ulama sepakat menikahi wanita yang masih dalam iddahnya, yaitu perkara batil dan TIDAK SAH. Hendaklah bersabar untuk menunggu sampai iddahnya benar-benar selesai sempurna. Seperti firman Allah SWT, "Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya." (QS al-Baqarah [2]: 235).

mayoritas para ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat ulama yang lebih rajih (kuat) disyaratkan kepada kedua calon pengantin untuk bertobat dari dosa besar yang telah dilakukannya. Hal ini seperti diungkapkan dalam pendapat dari mazhab Imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu 'Ubaid. Sedangkan ulama lain, seperti Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah, tetap mengesahkan pernikahan tersebut walau kedua calon pengantin belum bertobat.

Imam Ahmad berdalil dengan ayat Alquran, "Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mukminin." (QS an-Nur [24]: 3).

Setelah tobat, barulah wanita yang hamil karena perzinaan ini bisa dinikahkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Hal itu juga disahkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 2 Ayat (1). Dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan, seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

ulama dari Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat, tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan sesegeranya tanpa harus menunggu kelahiran anaknya.

Namun terkait hal ini, mazhab Abu Hanifah menegaskan, memang boleh hukumnya menikahi wanita yang tengah hamil di luar nikah, namun belum boleh berjima' dengannya.

Hal ini berdalil dari hadis Abu Sa'id Al-Khudri RA tentang sabda Rasulullah SAW tentang tawanan wanita di Perang Authos. "Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali." (HR Ahmad).

💟 Nazab anak zina.

Anak zina pada dasarnya di nazabkan KEPADA IBUNYA, bukan kepada bapaknya.
Ia tidak saling mewarisi dengan ayahnya. Ayahnya juga tidak bisa menjadi wali. Hubungan keduanya seperti hubungan ayah tiri, walau pun secara biologis anak itu adalah darah dagingnya.

Jikalau anak hasil zina itu permpuan, maka esok saat dia akan menikah ayahnya tidak boleh menjadi wali atas pernikahannya. Si anak perempuan harus memakai wali hakim.

Kalau anak zina itu laki-laki, dia tidak perlu mempunyai wali untuk pernikahannya, tapi dia tidak bisa menjadi wali untuk adik perempuannya, walaupun dia satu ayah dan satu ibu dengan adik-adiknya.

***

ANAK NAKAL 'BUKAN' TURUNAN!!!

Orang tua yang baik-baik, taat pada agama bukan menjadi jaminan anaknya kelak akan menjadi anak-anak yang sholeh dan sholeha.

Juga sebaliknya, bukan berarti orang tua yang buruk akan menghasilkan anak-anak yang buruk juga.

LINGKUNGAN DAN TEMAN MEMPENGARUHI SIFAT DAN KELAKUAN ANAK.

pandai dalam memilih teman juga lingkungan yang sehat dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan sosial.

PEMBATASAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN GADGED /GAWAI.

di jaman serba mudah ini, segala informasi dapat kita dapat hanya dengan sapuan jempol saja. Dari informasi baik maupun pengetahuan buruk, sekalipun.
Lebih bijak, jika anak dibawah umur tidak udah dipegangi terlebih dahulu. Jikalau memang sudah di beri fasilitas itu, lebih baiknya orang tua selalu mengawasi penggunaan gadged pada anak-anaknya.

Jadilah orangtua sebagai tempat sandaran anak, tempat mencurahkan segala permasalahan, serta posisikan orangtua sebagi teman dan tempatnya mengadu setelah Allah. Bekali ilmu agama yang kuat sejak dini. Bekali pendidikan seks menurut umur mereka.

***

Semoga anak, cucu dan semua keluarga kita di jauhkan dari perbuatan zina.

Lindungi anak-anak kita, cucu-cucu kita, serta saudara-saudara kita, dari jeratnya kemaksiatan.

Amin amin amin..

Janda MudaWhere stories live. Discover now