Apakah Suara Wanita Itu Aurat?

161 6 2
                                    

🌸🌿Question & Answer🌿🌸

Apakah Suara Wanita itu Aurat dan Bolehkah Tilawah dengan Microphone?

Pertanyaan :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz Abu Salma dan para admin selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Apakah suara wanita termasuk aurat? Dan jika iya, bagaimana hukumnya bagi wanita yang tilawah tapi pakai microphone?

Jazaakallahu khairan
Wassalammu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

➖ ➖➖➖➖➖➖
‼Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum suara wanita termasuk aurat atau bukan memang diperselisihkan oleh para ulama. Tapi jumhûr (mayoritas) ulama mengatakan bahwa suara wanita bukanlah termasuk aurat. Ini adalah pendapat yang rājih (kuat).

Sebagian ulama dari madzhab Hanafiyyah mengatakan bahwa suara wanita dimasukkan sebagai bagian dari aurat yang tidak boleh diperdengarkan. Tapi pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah, karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wanita juga berkomunikasi dengan Nabi ﷺ dan juga dengan sahabat-sahabat ridwanullah 'alaihim. Sehingga memperdengarkan suara wanita itu bukanlah termasuk aurat.

Meskipun suara wanita bukanlah termasuk aurat, akan tetapi diharamkan bagi wanita untuk mendayu-dayukan suaranya atau melemah-lembutkan suaranya sehingga akan menimbulkan fitnah atau penyakit hati didalam dada kaum pria ketika mereka mendengarnya.

Sebagaimana dalam surat al-Ahzab ayat 32, ketika Allah Subhānahû wa Ta'ālā berfirman,

{فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْل
Dan janganlah kamu mendayu-dayukan atau menghalus-haluskan suaramu (mengindah- indahkan) sehingga

فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌۭ
akhirnya akan muncul penyakit hati didalam diri seseorang yang mendengarnya.

Ketika seseorang yang mendengarkan suaranya itu maka akan muncul keinginan/hasrat.

Kemudian Allah Subhānahû wa Ta'ālā berfirman,

وَقُلْنَ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا}
"maka hendaklah kamu itu berkata/berbicara dengan ucapan yang baik."

Yaitu ucapan yang biasa dan tidak dibuat mendayu-dayu/dilemah lembutkan.

Haram bukan karena suaranya adalah aurat, tetapi haramnya adalah ketika dia mendayu-dayukan suaranya yang akan menimbulkan fitnah dan bisa membangkitkan hasrat orang-orang yang mendengarnya. Dan ini yang harus difahami.

Jika mendayu-dayukan suara saja bisa menimbulkan fitnah, maka pastinya wanita yang bernyanyi, yang mendesah-desahkan suaranya dan sebagainya itu haram hukumnya, tidak diperbolehkan. Karena yang menjadi poin masalah adalah dapat menimbulkan fitnah.

➖➖➖➖➖

APA HUKUMNYA WANITA YANG TILAWAH MENGGUNAKAN MICROPHONE

Pembahasan ini sedikit berbeda karena menyangkut tentang hukum penggunaan microphone itu sendiri.

Wanita tilawah boleh-boleh saja asalkan tidak dengan suara yang di nyaringkan, cukup dengan suara yang biasa saja. Jika dihadapan sesama wanita tilawah sambil mengeraskan/menyaringkan suaranya, maka ini boleh saja. 

Microphone adalah suatu alat pengeras yang muncul belakangan, tidak ada di zaman Nabi ﷺ. Para ulama membolehkan penggunaan microphone sebagai bentuk MASLAHAH MURSALAH (kebaikan yang tidak ada nash khusus dari syari'at untuk penetapannya ataupun pembatalannya). Yang demikian bertujuan agar suara bisa menjangkau lebih luas lagi, misalnya ketika digunakan untuk adzan.

Menggunakan microphone untuk adzan diperbolehkan agar orang-orang bisa diseru atau dipanggil. Akan tetapi  menggunakan microphone untuk berdzikir, shalawatan, membaca Al-Qur'an atau semisalnya, maka menurut pendapat yang paling kuat adalah tidak diperbolehkan. Dikhawatirkan masuk dalam perbuatan BID'AH.

Kita diperintahkan untuk berdzikir tapi tidak diperintahkan untuk mengeraskan bacaan dzikir dan memperdengarkan bacaan dzikir kita kecuali apabila ada hajatnya. Misalnya seorang guru/ustadz yang mengajarkan dzikir kepada muridnya, seperti ini diperbolehkan. Adapun yang tidak ada hajatnya maka tidak diperbolehkan.

Demikian pula dengan shalawat kepada Nabi ﷺ,  hal ini adalah suatu hal yang dianjurkan dan merupakan bentuk kecintaan kita kepada Nabi ﷺ. Akan tetapi tidak dianjurkan mengeraskan/memperdengarkan shalawat kita dengan microphone agar orang lain bisa mendengarnya. Apalagi jika shalawat-nya dilantunkan dalam bentuk nyanyian, maka ini termasuk BID'AH dalam agama.

Demikian pula diperbolehkan tilawatul Qur'ān / membaca Al-Qur'an dihadapan teman-teman kita dengan tujuan untuk saling menyimak, saling memperdengarkan bacaan dan mengoreksi bacaan. Tapi apabila membaca Al-Qur'an disertai dengan penggunaan microphone maka ini artinya kita memaksa orang-orang sekitar kita agar mendengarkan bacaan kita.

Dengan kata lain kita memaksa mereka menghentikan  aktivitasnya untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang kita baca. Sebab Al-Qur'an itu ketika dibaca harus didengarkan. Dan ini jelas adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu diperbolehkan menggunakan microphone atau pengeras suara sebagaimana mestinya, seperti untuk panggilan adzan. Dan panggilan adzan ini jelas sekali manfaatnya/maslahatnya. Akan tetapi jika digunakan untuk selain adzan, misalnya digunakan untuk shalawatan, dzikir, atau semisalnya, maka yang demikian tidak diperbolehkan.

Perbuatan tersebut akan menghilangkan esensi dzikir itu sendiri dimana kita hendaknya khusyu', justru dengan penggunaan microphone dikhawatirkan akan muncul tiba-tiba perasaan riya'. Selain itu pula dapat menganggu orang lain dengan bacaan-bacaan dzikir kita yang nyaring/suara keras. Seperti ini termasuk hal yang tidak baik.

Hukum penggunaan microphone pada wanita yang tilawah dan suara wanita adalah aurat, adalah dua kasus yang berbeda. Jika hukum microphone, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Untuk laki- laki saja tidak diperbolehkan, apalagi untuk wanita yang melakukan tilawatil Qur'ān.

Suara wanita yang tilawah menggunakan microphone akan didengar banyak kaum pria, tentunya ini lebih buruk lagi. Dan sebaiknya hal seperti ini tidak dilakukan.

والله تعالى أعلم بالصواب...

Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
✒ Admin 6

〰〰〰

↪Reposted by Sahabat Fillah

Love Islam [Kumpulan Faedah] Where stories live. Discover now