(6) Menggantungkan Jimat

2.4K 157 5
                                    

Yang bisa memberikan manfaat dan mendatangkan madharat hanyalah Allah Ta'ala. Dia-lah yang menentukan kebaikan dan kejelakan, yang menciptakan penyakit dan obat, yang menurunkan bencana dan menentukan kesembuhan bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Tiada yang mampu menolak sesuatu yang membahayakan selain-Nya dan tiada pula yang mampu menolak sesuatu yang tidak disukai  selain-Nya.

Oleh karena itu, semua hati wajib menggantungkan dirinya kepada Dzat Yang Mengetahui hal ghaib dan tidak menoleh kepada selain-Nya, yaitu kepada sesuatu yang tidak mampu memberikan daya, kekuatan, kematian, kehidupan dan kebangkitan.

Allah Ta'ala berfirman :

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia

Oops! This image does not follow our content guidelines. To continue publishing, please remove it or upload a different image.

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Yunus [10] : 107)

Diantara sarana yang diharamkan secara syar'i dan sering dijadikan sebagai alat membentengi diri oleh sebagian wanita adalah apa yang sering mereka gantungkan berupa jimat dan jarum jahit di dada mereka atau bagian tubuh lainnya dan digantungkan pula ke anak cucu mereka. Sebagian mereka ada yang menggantungkan tapal kuda, satu sandal, kulit srigala atau memegang kayu ketika khawatir akan tertimpa madharat yang datang dari bangsa jin dan pandangan jahat manusia. Dia meyakini bahwa hal tersebut dapat menolak bencana atau mencegahnya. Semua itu adalah sarana yang tidak disyari'atkan tidak boleh dipakai atau menyandarkan diri kepadanya.

Hukum tentang masalah tersebut dilihat dari kondisinya :

1) Jika ia meyakini bahwa semata-mata karena berbagai amalan tersebut musibah dapat dicegah, maka perbuatan tersebut tergolong syirik akbar (syirik besar) yang bisa mengeluarkan pelakunya dari millah (agama Islam) dan menghilangkan pokok keimanan.

2) Jika ia meyakini bahwa hanya Allah-lah yang bisa memberikan manfaat dan menolak madharat, Dia-lah yang menciptakan dan menentukan, akan tetapi masih berkeyakinan bahwa jimat-jimat tersebut merupakan sarana yang bisa memberikan manfaat atau menolak madharat, maka hal tersebut termasuk dalam kategori syirik ashghar (syirik kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya keluar dari millah, namun akan menodai iman dan mengotori kejernihan tauhid. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa yang paling besar. 

Dari Zainab r.a, istri 'Abdullah bin Mas'ud, dari 'Abdullah r.a diriwayatkan bahwa ia berkata : "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan tiwalah (pelet) adalah perbuatan syirik, si perawi melanjutkan, "Aku katakan, 'Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah, sesungguhnya mataku pernah tertimpa sesuatu, kemudian aku mendatangi seorang Yahudi agar meruqyah diriku. Ternyata setelah diruqyah oleh orang tersebut aku jadi tenang". Maka 'Abdullah menimpali, "Sesungguhnya itu adalah pekerjaan setan yang menusuk matamu dengan mempergunakan tangannya. Ketika sang Yahudi tersebut meruqyah, setan pun menghentikan aksinya. Padahal cukuplah engkau mengucapkan sebagaimana yang diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

"Wahai Rabb yang menyembuhkan manusia, hilangkanlah penyakit darinya. Sembuhkanlah, sesungguhnya Engkau Dzat yang bisa memberikan kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali yang datang dari-Mu. Kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit". (Shahiih Sunan Abii Daawud (II/735) (3288) dan Shahiih Sunan Ibnu Maajah (II/269) (2845)

Dari Ibnu Mas'ud r.a diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke kamar istrinya, dilihatnya ada sesuatu yang terikat menggantung di lehernya, maka ia segera merampas dan memotongnya. Kemudian ia berkata, "Ternyata keluarga 'Abdullah telah menjadi orang-orang yang menyekutukan Allah dengan sesuatu, padahal Allah tidak menurunkan hujah untuk itu". Kemudian ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah adalah perbuatan syirik'. Para sahabat berkata, "Wahai Abu 'Abdurrahman! Jampi-jampi dan jimat telah kami ketahui maksudnya, namun apa tiwalah itu?" Ia menjawab, "Sesuatu yang dipergunakan wanita agar dicintai oleh suaminya" (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahiihnya dan Hakim. Lihat Shahiihu 't-Targhiib wa 't-Tarhiib (III/349) (3457)

Dar 'Isa bin 'Abdurrahman bin Abi Laila diriwayatkan bahwa ia berkata, "Aku pernah masuk ke rumah 'Abdullah bin 'Ukaim Abu Ma'bad Al-Juhni untuk menjenguknya. Ia terkena penyakit tumor. Aku berkata, 'Kenapa engkau tidak menggantungkan sesuatu?' Ia menjawab, 'Kematian lebih dekat daripada hal itu'. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa mengantungkan sesuatu, maka akan diserahkan urusannya kepadanya". (Shahiih Sunanii't-Tirmidzii (II/208) (1691)

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhni r.a diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  pernah kedatangan rombongan yang berjumlah sepuluh orang. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membaiat sembilan orang dan seorang tidak beliau baiat. Lantas mereka bertanya, "Wahai Rasulullah! Kenapa engkau membaiat sembilan orang sedangkan yang seorang engkau tinggalkan?" Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, selanjutnya beliau baru membaiatnya. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat kesyirikan". (Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad. Lihat As-Silsilatu 'sh-Shahiihah (I/809) (492)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now