(56) Menyambung Rambut

1K 43 0
                                    

Diantara perkara haram yang sering diremehkan oleh sebagian wanita adalah memanjangkan rambutnya dengan sesuatu yang biasa disebut dengan konde, sanggul dan ikatan yang terbuat dari rambut asli. Hal itu termasuk pengelabuan dan penipuan.

Dari Hamid bin 'Abdurrahman bin 'Auf r.a. diriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan r.a. berkata di atas mimbar pada tahun ketika ia berhaji
---ia membawa potongan jambul (rambut bagian depan kepala -ed.) yang dibawa oleh seorang pengawal---
"Di manakah ulama kalian? Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perbuatan seperti ini. 
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka memakai ini (sambungan rambut) ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VII/83) (5932) dan Shahiih Muslim (III/1338) (2127)

Dalam riwayat lain, Hamid bin 'Abdurrahman bin 'Auf berkata, "Kemudian Mu'awiyah mengeluarkan seikat rambut seraya berkata, 'Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan ini selain orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutnya dengan az-zuur (rambut palsu) ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VII/83) (5938) dan Shahiih Muslim (III/1339) (2127)

Dari 'Aisyah r.a. diriwayatkan bahwa ada seorang gadis dari kaum Anshar telah menikah. Suatu ketika gadis tersebut sakit, hingga rambutnya rontok dan mereka (kaum Anshar) ingin menyambung rambutnya. Lantas mereka pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Allah melaknat seorang wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VII/82) (5934) dan Shahiih Muslim (III/1336) (2123)

Dalam riwayat lain, dari 'Asma r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VII/82) (5936)

Dari Asma' binti Abu Bakar r.a. diriwayatkan bahwa ada seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Aku telah menikahkan putriku. Kemudian ia ditimpa suatu penyakit hingga menyebabkan rambutnya rontok. Lalu suaminya menganjurkanku untuk menyambung rambutnya. Bolehkah aku menyambungnya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencela seorang wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VII/82) (5935)

Seorang istri tidak boleh mentaati suaminya dalam masalah ini, meskipun sang suami memerintahkannya.

Dari 'Aisyah r.a. diriwayatkan bahwa ada seorang wanita dari kaum Anshar telah menikahkan putrinya. Kemudian rambut putrinya tersebut rontok. Maka wanita tersebut datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyampaikan apa yang telah terjadi. Ia berkata, "Sesungguhnya suaminya memerintahkan kepadaku agar aku menyambung rambutnya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah engkau lakukan hal itu, karena Allah telah melaknat para wanita yang menyambung rambutnya" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VI/483) (5205) dan Shahiih Muslim (III/1336) (2123)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now