(36)

1.1K 36 0
                                    

Membelanjakan Harta Sang Suami Tanpa Seizin dan Keridhaan Darinya Jika Sang Istri Tersebut Bukan Orang yang Pandai

Salah satu hal yang dilarang bagi seorang wanita adalah membelanjakan harta suaminya, baik dengan menghibahkan (memberikan secara cuma-cuma), menshadaqahkan, jual-beli, memerdekakan budak, meminjamkan atau pun yang lainnya ---kecuali dengan seizin dan keridhaan dari suaminya--- Apa yang sering terjadi pada sebagian istri yang memberikan shadaqah dan hadiah yang ia ambil dari harta suaminya untuk diberikan kepada kerabat dan yang lainnya, lebih-lebih jika sang istri tersebut tidak pandai dalam membelanjakan harta, maka tindakannya tersebut bertentangan dengan apa yang semestinya ia kerjakan, yaitu menjaga harta suaminya dan segala apa yang dimilikinya. Dari 'Abdullah bin 'Amru r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Tidak diperbolehkan seorang wanita memberikan harta kecuali atas seizin suaminya". --Shahiih Sunan Abii Daawud (II/678) (3031)

Dari Abu Umamah Al-Bahili r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu khutbah wada' (Khutbah perpisahan) :

"Seorang wanita tidak diperbolehkan menginfaqkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas seizin suaminya", Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah begitu pula dengan makanan?' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, 'Itu adalah harta kita yang paling mulia'" --Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (I/204)

Kecuali jika ia tahu bahwa sang suami meridhainya, maka tidak apa-apa. Apalagi jika yang diberikan tersebut cuma sesuatu yang ringan dan ia bijak dalam membelanjakannya.

Dari 'Aisyah r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Jika seorang istri mengeluarkan harta dari  rumah suaminya dengan cara yang baik, tidak berlaku boros, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan suaminya. Baginya pahala karena niatnya yang baik dan bagi yang mempunyai harta (suaminya) juga mendapatkan pahala yang semisal". --Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (I/206) (540). Aslinya termaktub dalam Ash-Shahiihain.

Seorang wanita telah dilarang membelanjakan hartanya sendiri tanpa seizin dari suaminya, jika ia bukan orang yang pandai. Lantas bagaimana jika ia membelanjakan harta suaminya tanpa seizin darinya?! Dari 'Abdullah bin 'Amru r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Seorang wanita tidak boleh memberikan hartanya (kepada orang lain) jika seorang lelaki telah menikahinya". --Shahiih Sunan 'n-Nasaai (II/796) (3517)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Seorang istri tidak boleh memberikan hartanya tanpa seizin dari suaminya". --Shahiih Sunan 'n-Nasaai (II/796) (3518).
Lihat ulasan Imam Bukhaari dalam Shahiihnya (III/188). Di dalamnya beliau menyatakan, "Bab seorang wanita yang memberikan hartanya tanpa seizin dari suaminya dan seorang wanita yang membebaskan budak jika ia mempunyai suami. Hal itu dibolehkan jika ia bukan orang yang bodoh, namun jika ia bodoh (yakni tidak pandai dalam mengatur hartanya---penerj.), maka tidak dibolehkan". Lihat ta'liq (komentar) Ibnu Hajar terhadap pernyataan Imam Bukhaari dalam Fathu 'l-Baari (V/257) dan lihat pula ta'liq Al-Albani terhadapnya dalam Ash-Shahiihah (I-VI/146), karena sangat penting. Semoga Allah merahmati mereka semua.

Dan masih dari 'Abdullah bin 'Amru r.a. pula diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Jika seorang lelaki telah menikahi seorang wanita, maka tidak diperkenankan bagi wanita tersebut memberikan hartanya tanpa seizin dari suaminya". --Dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi dan 'Abdurrazzaq dalam Mushannafnya. Lihat As-SIlsilatu 'sh-Shahiihah (I-VI/146) (2071)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now