(14)

1.6K 84 0
                                    

Seorang Wanita Berpuasa Sunnah Tanpa Seizin Suaminya,

Padahal Sang Suami Ada di Sisinya


Kewajiban bagi seorang wanita ketika suaminya berada di sisinya adalah meminta izin jika mau melaksanakan puasa sunnah, karena sang suami mempunyai hak atas dirinya. Maka bagaimana mungkin ia berani menghalangi hak suaminya? Tentang hal ini Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam telah menyampaikan larangannya.

Dari Abu Hurairah r.a. diriwayatkan bahwa Nabi shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah seorang wanita melakukan puasa sedangkan suaminya berada di sisinya kecuali mendapatkan izin darinya". --Shahiihu 'l-Bukhaarii (VI/479) (5192)

Namun jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kafarah yang pelaksanaanya harus berturut-turut, semisal kafarah orang yang berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan atau kafarah orang yang membunuh karena tidak disengaja, maka tidak perlu meminta izin sang suami. Karena hal itu merupakan hak Allah yang wajib ia tunaikan. Sedangkan jika hanya puasa qadha' (mengganti puasa wajib) maka ia tetap harus meminta izin kepada suaminya, karena masih memungkinkan untuk ditunda pelaksanaanya, seperti mengqadha' puasa karena haid, nifas, bersafar atau sakit, kecuali jika waktunya sangat mepet karena sudah mendekati datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now