(62) Berkabung Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Terhadap Suami

1.1K 27 0
                                    

Lamanya berkabung bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ia wajib tidak berhias baik dengan celak, minyak wangi, baju indah (yang ada hiasannya), mengenakan pakaian atau keluar dari rumahnya kecuali karena ada suatu keperluan yang mendesak pada siang harinya ---selama ia masih berada dalam masa berkabungnya---.
Akan tetapi ia tidak boleh melakukan hal itu, yaitu berkabung lebih dari tiga hari, jika yang meninggal bukan suaminya. Jika ia menambahnya, maka hal tersebut sudah termasuk berlebih-lebihan yang tercela menurut syari'at.

Dari Zainab binti Abi Salamah diriwayatkan bahwa ia berkata : Saya pernah masuk ke rumah Ummu Habibah, istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian Ummu Habibah berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas si mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami, maka waktu berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari'. Kemudian aku masuk ke rumah Zainab binti Jahsy r.a., ketika saudaranya meninggal dunia, ia meminta minyak wangi lantas mengenakannya, kemudian berkata, 'Aku mengenakan minyak wangi ini bukan karena aku memerlukannya, namun aku pernah mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda di atas mimbar, 'Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami, maka waktu berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari'".
---Shahiihu 'l-Bukhaarii (II/389) (1280) dan Shahiih Muslim (II/908) (1486)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now