(40)

1K 26 0
                                    

Berusaha Memisahkan Anak-anak dengan Ibu Kandung Mereka Ketika Ia Menikah dengan Bapaknya

Kadang, ada seorang wanita yang menikah dengan seorang lelaki yang sudah memiliki anak dari istri pertamanya yang berada dalam perlindungannya, kemudian meninggaldunia atau dicerai. Istri kedua merasa sesak dan tidak nyaman dengan keberadaan anak-anak tersebut. Maka dia berusaha dengan segenap kekejian dan kelicikan yang dimilikinya untuk membuat tipu daya kepada mereka. Dia pun mengusir anak-anak tersebut dari rumah bapaknya secara zhalim dan sewenang-wenang. Dia cegah mereka berhubungan dengan bapaknya sehingga sang bapak tidak lagi mengurusi dan bertanggung jawab kepada mereka. Akhirnya, jadilah dia sang pemenang karena tidak ada orang lain yang memiliki suaminya. Di sisinya, dia membuat tipu daya kepada mereka, mengelabuhi mereka sekaligus suaminya. Dia menipunya dan meluncurkan segala macam tipu daya yang tidak mungkin disebutkan di sini karena amat dahsyatnya kejahatan dan bahaya yang timbul darinya.

Dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa menipu, maka bukan termasuk golongan kami. Tipu daya dan penipuan itu tempatnya di neraka" ---Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan Thabrani dalam Ash-Shaghiir. Lihat As-Silsilatu 'sh-Shahiihah (III/48) (1057)

Demikian pula, ada seorang wanita yang menikah dengan laki-laki yang sudah memiliki anak-anak, kemudian ia membuat tipu daya kepada ibu kandung mereka. Dia larang ibu kandung mereka melihat anak-anaknya dan dia cegah agar keduanya tidak bertemu. Untuk tujuan tersebut, dia membuat cerita-cerita bohong dan berbagai alasan dusta supaya hati terbakar dan perasaan menjadi hancur.

Dari Abu Ayyub r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa memisahkan antara ibu dengan anak-anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dengan yang dicintainya pada hari kiamat nanti". ---Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (II/109) (1271)

Meskipun larangan ini ditujukan kepada tawanan, namun lafazhnya adalah umum. Sehingga mencakup segala bentuk pemisahan; kecuali yang mengandung mashlahah syar'iyyah, seperti rusaknya akhlaq sang ibu yang dikhawatirkan akan mempengaruhi agama dan akhlaq anak-anaknya, maka hal itu boleh dilakukan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh.

100 Dosa yang Diremehkan WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang