(55) Mencabut Uban

1.6K 72 0
                                    

Diantara bentuk penyimpangan syari'at yang berkaitan dengan uban adalah mencabutnya, padahal itu adalah cahaya seorang mukminah.

Dari 'Abdullah bin 'Amru r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim memiliki satu uban dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat nanti dan karenanya akan menambah baginya satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan"
---Shahiih Sunan Abii Daawud
(II/791) (3539) dan Shahiih Sunan Ibni Maajah (II/304) (2998)

Dari 'Abdullah bin 'Amru r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencabut uban ---Shahiih Sunani 'n-Nasaaii (III/1042) (4693)
Lantas Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya itu adalah cahaya seorang muslim" ---Shahiih Sunani 't-Tirmidzii (II/369) (2262)

Dari Fadhalah bin 'Ubaid r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Uban adalah cahaya di wajah seorang muslim. Barangsiapa menginginkan (cahaya di wajahnya hilang), silahkan mencabut cahayanya" ---Diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi dan Baihaqi dalam Asy-Syu'ab. Lihat As-Silsilatu 'sh-Shahiihah (III/247) (1244)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang