(13) Tidak Segera Menunaikan Haji Meskipun Mampu

1.9K 75 0
                                    

Salah satu rukun Islam yang agung adalah menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Termasuk musibah besar yang sering dilakukan oleh sebagian wanita adalah menunda-nunda dan mengulur-ulur dalam mengerjakannya tanpa ada suatu sebab dan alasan. Dia menangguhkannya dan mengulur-ulur waktu pelaksanaannya, sehingga habislah umurnya atau tertimpa musibah seperti sakit parah yang akan menghalanginya untuk mengerjakan kewajibannya. Setelah banyak waktu yang dimiliki untuk mengerjakan kewajibannya hilang begitu saja, akhirnya ia mnenyesal disaat tidak berguna lagi penyesalan dan bersedih karena tidak jadi mengerjakannya.

Dari Ibnu 'Abbas r.a diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa mempunyai keinginan berhaji, maka hendaklah bersegera menunaikannya" --Shahiih Sunan Abii Daawud (I/320) (1524)

Dalam riwayat lain disebutkan :

"Seseungguhnya boleh jadi ia akan sakit, akan tersesat atau akan disibukkan dengan kepentingan lainnya" --Shahiih Sunan Ibni Maajah (II/147) (2331)

Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam telah mencela siapa saja yang telah diberi keleluasaan dalam masalah rezeki dan mendapatkan kemuliaan dengan sehatnya badan, namun ia tidak mau mengunjungi Baitullah setiap lima tahun sekali. Lantas bagaimana menurut pendapatmu tentang orang yang tidak mau melaksanakan kewajibannya tanpa adanya alasan yang bisa diterima?

Dari Abu Sa'id r.a diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Allah berfirman, 'Sesungguhnya ada seorang hamba yang Aku sehatkan tubuhnya dan Aku luaskan rezekinya, namun ketika lima tahun berlalu ia tidak mau mengunjungi-Ku dengan alasan tidak mendapatkan rezeki". --Dikeluarkan oleh Abu Ya'la dalam Musnadnya. Lihat As-Silsilatu 'sh-Shahiihah (IV/222) (1662)

Barangsiapa diantara kaum wanita yang mendapatkan kemuliaan dari Allah Ta'ala, sehingga telah menunaikan haji dengan sempurna, maka ia tidak berdosa jika tinggal di rumahnya setelah itu. Karena hal itu lebih menyempurnakan hijabnya dalam menjaga dirinya. Apalagi dengan banyaknya manusia yang menunaikan haji, sehingga para wanita harus berdesak-desakan dengan para lelaki dan dikhawatirkan akan terjadi berbagai macam fitnah. Dari Ummu Salamah r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami ketika menunaikan ibadah haji wada' :

Sesungguhnya kewajiban haji (kaum wanita) seperti haji sekarang ini. Setelah itu hendaknya mereka duduk di atas tikar di rumahnya" --Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabiir dan Abu Ya'la. Lihat Shahiihu 't-Targhiib wa 't-Tarhiib (II/43) (1168)

Selanjutnya, jika ia mendapatkan kelapangan rezeki, hendaknya diberikan kepada orang lain yang tidak mampu menunaikan ibadah haji karena minimnya bekal yang dimilikinya, sehingga ia pun mendapatkan pahala darinya.

Dari Zaid bin Khalid r.a. diriwayatkan bahwa Nabi shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa memberi bekal seorang yang berperang, memberi bekal seorang yang menunaikan ibadah haji, menafkahi keluarga yang ditinggalkannya atau memberi makan orang yang berpuasa ketika berbuka, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala yang mereka dapatkan, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun" --DIriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah. Lihat Shahiihu 't-Targhiib wa 't -Tarhiib (I/623) (1078)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang