(34) Berjanji Untuk Tidak Menikah Lagi Setelah Kematian Suaminya

1.6K 49 0
                                    

Jika penghancur berbagai kelezatan dan pemisah segala persatuan (yaitu kematian---ed) telah menimpa salah satu dari sepasang suami istri, maka berakhirlah hubungan pernikahan antara keduanya. Setelah itu, sang istri dibolehkan menikah lagi dengan orang yang disukainya ---tentunya setelah masa 'idahnya habis---. Hal ini merupakan hak sang istri yang disyari'atkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam haditsnya yang jelas lagi shahih melarang seorang wanita berjanji untuk tidak menikah lagi setelah kematian suaminya, karena hal itu bukanlah termasuk hak suami terhadap istrinya. Apalagi dengan tidak menikahnya akan memberikan madharat kepada dien dan dunianya. Jadi, hendaknya ia segera mengurungkan niatnya tersebut agar tidak terperosok ke dalam perbuatan maksiat kepada Rabbnya.

Dari Jabir, dari Ummu Mubasysyir Al-Anshari r.a. diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melamar Ummu Mubasysyir binti Al-Bara' bin Ma'rur. Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepada Ummu Mubasysyir, "Sesungguhnya istri Zaid bin Haritsah telah meninggal dunia, dan aku telah berusaha untuk memilihkan istri untuknya. Maka aku pilih engkau untuk menjadi istrinya". Ia menjawab, "Sesungguhnya aku telah berjanji kepada suamiku untuk tidak menikah lagi setelah kematiannya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya sikapmu itu tidak benar". Yaitu seorang istri yang berjanji kepada suaminya untuk tidak menikah lagi sepninggal suaminya". --Dikeluarkan oleh Thabrani dalam As-Shagiir. Lihat As-Silsilatu 'sh-Shahiihah (II/163) (608)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now