(31) Membolehkan Suami Menyetubuhinya Ketika Haidh

2.3K 61 0
                                    

Diantara hal yang diharamkan Allah adalah seorang istri membolehkan suami menyetubuhi dirinya, padahal ia dalam keadaan haidh dan tidak ada usaha untuk mencegahnya.

Allah Ta'ala berfirman :

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh

Oops! This image does not follow our content guidelines. To continue publishing, please remove it or upload a different image.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2] : 222)

Dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, atau mendatangi (menyetubuhi) wanita yang sedang haidh atau mendatangi wanita di duburnya, maka ia telah terlepas diri dari apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad". --Shahiih Sunan Abii Daawud (III/739) (3304)

Dalam riwayat lain disebutkan :

"Barangsiapa mendatangi (menyetubuhi) wanita yang sedang haidh atau mendatangi wanita di duburnya atau mendatangi dukun, maka ia telah mengkufuri apa yang diturunkan (Allah) kepada Muhammad". --Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (I/44) (116) dan Shahiih Sunan Ibni Maajah (I/105) (522)

Barangsiapa terlanjur mengerjakannya, hendaknya segera bertaubat kepada Allah Ta'ala, kemudian membayar kafarah (penebus dosa) yang telah ditentukan oleh syari'at berkaitan dengan tanggungannya, yaitu bershadaqah dengan uang satu dinar atau setengah dinar. Dari Ibnu 'Abbas r.a. diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada seseorang yang menyetubuhi istrinya yang sedang haidh :

"Hendaknya ia bershadaqah dengan uang satu dinar atau setengah dinar". --Shahiih Sunan Abii Daawud (I/51) (337), Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (I/44) (117) dan Shahiih Sunan Ibni Maajah (I/105) (523)

Pilihan dua hal tersebut sesuai kondisinya. Jika suami menyetubuhinya disaat sang istri berada di awal masa haidh, hendaknya membayar satu dinar karena waktu yang masih dekat (dengan masa sucinya) dan dirinya masih sangat mungkin mampu menahan diri. Namun jika terjadi di akhir masa kebiasaan haidh, maka sang suami cukup membayar setengah dinar. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu 'Abbas r.a., "Jika darahnya masih berwarna merah --yaitu di awal masa haidh-- hendaknya ia membayar satu dinar. Namun jika darahnya sudah berwarna kuning --yaitu di masa akhir haidh-- hendaknya ia membayar setengah dinar". --Shahiih Sunan Abii Daawud (I/50) (238) dan Shahiih Sunan 't-Tirmidzii (I/44) (238)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now