(44) Khalwat [Berduaan] dengan Lelaki yang Bukan Mahramnya

2.6K 86 2
                                    

Diantara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilaath (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan. Padahal khalwat (berduaan)nya seorang perempuan dengan laki-laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan orang jahat, pengkhianatan orang yang suka berbuat makar dan merupakan tipu daya iblis. Contohnya khalwatnya seorang wanita dengan saudara lelaki suaminya (ipar), paman suaminya -baik dari pihak bapak maupun ibunya, suami saudari dan suami bibinya -baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak paman atau bibinya -baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak bapak) atau dengan supir, satpam, pembantu dan dokter.

Dari Ibnu 'Abbas r.a. diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah! Istriku hendak menunaikan haji, sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu'. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Pulanglah! Kemudian berangkatlah berhaji bersama istrimu'" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VI/490) (5233)

Dari 'Uqbah bin 'Amir r.a. diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita". Salah seorang dari kaum Anshar berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Saudara ipar adalah kematian'" ---Shahiihu 'l-Bukhaarii (VI/490) (5232)

Mahram (seorang istri) adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya seperti; bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki maupun perempuan dan terus ke bawah, saudara laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki) dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan ibu sehingga ia menjadi anak tirinya. Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).

Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilath (campur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar r.a. diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan" ---Shahiih Sunani 't-Tirmidzii (II/232) (1758)

100 Dosa yang Diremehkan WanitaWhere stories live. Discover now