(95) Bepergian Tanpa Disertai Mahram

455 24 0
                                    

Diantara hal yang diharamkan bagi wanita adalah bepergian tanpa disertai mahramnya, sehingga dia menjadi pemicu munculnya penyakit yang berangkat dari lemahnya keimanan. Jadi, seorang wanita yang bepergian sudah seharusnya senantiasa disertai seorang mahram atau lelaki yang bertanggung jawab dari pihak keluarganya yang akan melindungi serta menjaga keselamatannya ke mana saja dia pergi.

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anha diriwayatkan bahwa ia berkata : Nabi ﷺ bersabda :
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama sehari semalam tanpa disertai seorangpun mahramnya". ---Shahiihu 'l-Bukhaari (I/332) (1088)

Dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anha dirwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda :
"Seorang wanita tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali disertai mahramnya". ---Shahiihu 'l-Bukhaari (I/332) (1086)

Perlu dijelaskan di sini, bahwa sekelompok wanita tidak bisa menjadi mahram bagi lainnya, meskipun dengan kehadiran mereka bisa menghindarkan dari khalwat (berduaan dengan lelaki asing). Akan tetapi, kewajiban mereka agar bepergian dengan mahramya itu tidak akan gugur kecuali dengan adanya mahram bagi setiap orang dari mereka. Demikian pula, tetap dikategorikan ber-khalwat meskipun di situ banyak anak kecil selagi mereka belum masuk usia tamyiz (sekitar umur 7-10 tahun), yang belum bisa memahami perkataan dan mengetahui perasaan.

100 Dosa yang Diremehkan WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang