Aturan KPST

40 2 0
                                    

Pernah mendengar Hukum KPST?

Istilah ‘KPST’ merujuk pada kata-kata dasar yang berawalan huruf k, p, s, dan t. Maksudnya, kata dasar yang berawalan huruf ini secara otomatis akan melebur jika diberi imbuhan me- dan pe-.

Beberapa aturan Hukum KPST :

1. Kata dasar yang melebur adalah kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t.
HANYA JIKA huruf keduanya berupa huruf vokal.

Misalnya:
menyimpan (dari kata simpan)
menolong (dari kata tolong)
mengawal (dari kata kawal)
memukul (dari kata pukul).

2. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf kedua berupa huruf konsonan, tidak akan melebur.

Misalnya:
mentraktir, mengkritik, mengkristal.

3. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf kedua berupa huruf konsonan bisa melebur HANYA JIKA mendapat awalan pe-.

Misalnya:
pemrotes (dari kata protes)
pemroses (dari kata proses)
pemrogam (dari kata program).

4. Perhatikan kata-kata yang mengalami pengimbuhan me-dan pe- sekaligus (imbuhan bertingkat). Pada kasus ini, ingat-ingatlah untuk mencari kata dasarnya.

Misalnya: memperhatikan, bukannya memerhatikan, karena ia berasal dari kata hati yang diberi imbuhan bertingkat (sesuai dengan KBBI Edisi Kelima).

5. Aturan-aturan di atas berlaku KECUALI pada kata-kata tertentu, yaitu
mengkaji, mempunyai, dan penyair.

mengkaji tidak dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Sumber: Aprilia Kumala

Celengan PengetahuanWhere stories live. Discover now